saya ambil contoh adalah tanah yang berlokasi di Jalan Raya Pajajaran Bogor, batas jalan pajajaran dimulai dari arah warung jambu/jambu dua hingga arah ke bale binarum ada beberapa tanah yang masih kosong yang terlantar. ada yang sudah ada bangunannya tapi kosong terlantar.
tanah di jalan PAJAJARAN BOGOR hingga CIAWI BOGOR yang KATANYA mau dijual (dari arah warung jambu menuju terminal baranangsiang hingga bale binarum dan CIAWI):
- tanah sebelah restoran Gurih 7 dengan luas 1.2 HA lebar muka, SHM
- tanah ex bengkel OMEGA dengan luas 3490m lebar muka 50 m SHM
- tanah yang diapit kantor PT. TASPEN POLSEK dan Bogor Utara dengan luas 3 HA (semula 2.7 HA)
- tanah samping Bengkel OMEGA, Luas 7000m, lebar muka ..... m, SHM
- tanah sebelah bank BTPN dengan luas 5063M lebar muka 72m, SHM
- Tanah Huk seberang MC.Donald Pajajaran, Luas 880m, SHM
- tanah dekat Botani Square, sebelah jalan Cidangiang, Hook dengan jalan menuju Tol
- tanah depan jalan masuk ke Vila Duta (Huk) Luas 4000mter, lebar muka 40m, SHM
- tanah sebelah bale binarum, luas 3300m.status tanah GIRIK
- tanah seberang Plasa Ekalosari, Luas 4832m, lebar muka +/- 50m, SHM
- tanah depan Biotrop Tajur Bogor, luas 2.8 HA, lebar muka 120m, SHM
- tanah sebelah showroom mercy tajur, luas tanah 7000m, lebarmuka 40m, SHM
- tanah sebelah Rumah Sakit Ciawi Bogor, luas 2.5 HA, SHM, ex HOTEL --> SUDAH LAKU 2014
dengan kondisi demikian, maka banyak makelar tanah yang berspekulasi, menawarkan itu tanah kepada calon pembeli.. dan lucu-nya itu makelar, selalu meminta surat penutupan/surat minat kepada calon pembeli untuk menandakan keseriusan mereka akan tanah tersebut. Padahal, si makelar itu tidak tahu siapa sebenarnya pemilik tanah itu... semua cuma katanya-katanya saja alias kepanjangan tangan dari makelar lainnya.
disisi lain, pembeli juga ingin kepastian, apakah tanah tersebut mau di jual atau tidak? apakah tanah tersebut sengketa/bermasalah?atau harganya yang tidak masuk akal??, maka sebaiknya si makelar itu harus bisa menyediakan surat keterangan jual itu tanah, yang isi-nya pada intinya adalah bahwa tanah yang mau di jual itu memang benar mau di jual dan tidak bermasalah/sengketa.
Saya, alhamdulilah sudah mengalami fase-fase diatas tersebut, jadi apabila teman-teman yang kebetulan mempunyai pembeli yang ingin beli tanah di jalan raya Pajajaran, Sukasari, Tajur, Ciawi, Puncak, ataupun daerah lain yang masih wilayah bogor, bisa menghubungi saya untuk sekedar mohon informasi ataupun lainnya supaya tidak dibikin malu oleh makelar penjual, ketika menawarkan tanah ke pembeli, ternyata tanah tersebut bermasalah ataupun tidak jelas siapa pemiliknya:
RIDO
0856-140-6181
0812-821-40003
email: ridobrown@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar